MENDALAMI EKONOMI SYARIAH: TRAINING ECONOMIC SHARIA (TSE)

Dibuat oleh : Siti Nailah Syakirah

Prodi : Ekonomi Islam (1A)

Pada hari Kamis 2 Januari dan Jumat 3 Januari 2025, saya berkesempatan mengikuti Training Ekonomi Syariah yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), Fakultas Agama Islam di daerah Limau. Acara ini membahas berbagai aspek ekonomi Islam, termasuk peran Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI)Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI), serta sistem perbankan syariah di Indonesia serta ilmu-ilmu lainya

Mengenal KSEI dan FOSSEI

Pada hari selasa, pemateri menjelaskan dasar dari terbentuknya KSEI dan FOSSEI :

KSEI dan FOSSEI dalam Ekonomi Islam

Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) adalah komunitas mahasiswa yang fokus pada kajian ekonomi Islam, riset, serta edukasi terkait keuangan syariah. KSEI berperan dalam mengembangkan pemahaman ekonomi Islam melalui diskusi, seminar, dan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. selanjutnya adalah Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI) merupakan organisasi yang menaungi KSEI di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. FOSSEI berfungsi sebagai jaringan nasional yang mengkoordinasikan kegiatan KSEI, mempromosikan ekonomi Islam, serta mendorong kajian dan aksi nyata dalam pengembangan sistem ekonomi berbasis syariah.

Perbankan Syariah : Solusi Ekonomi Berbasis Islam

Setelah kami memahami KSEI dan FOSSEI di hari pertama, adapun di hari kedua (Jumat) pemateri menjelaskan apa peran perbankan syariah islam bagi masyarakat :

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, terutama dengan menghindari riba serta menerapkan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi. Dalam operasionalnya, perbankan syariah menggunakan dua jenis akad utama, yaitu tijarah dan tabarru’.

Akad tijarah digunakan dalam transaksi komersial yang bertujuan mencari keuntungan, seperti murabahah (jual beli dengan margin keuntungan), mudharabah (kerja sama investasi), dan musyarakah (kemitraan bisnis). Sementara itu, akad tabarru’ diterapkan dalam transaksi yang bersifat sosial dan tolong-menolong, seperti pada produk qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) dan wakaf tunai.

Dengan menggunakan sistem ini, perbankan syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan nilai keberkahan dan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Badai yang Reda

DIARY BA MABA 2024 Siti Nailah Syakirah